Pengertian Korupsi Dari Aspek Kerugian Keuangan Negara
Pasal 2 dan 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 adalah dua pasal yang menyangkut pengelompokkan pengertian korupsi dari aspek kerugian keuangan negara. Pasalnya dapat dijelaskan dalam dua bagian berikut ini:
1. Melawan Hukum Untuk Memperkaya Diri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi
Pasal 2 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Rumusan korupsi pada Pasal 2 pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
3. Dengan cara melawan hukum;
4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
2. Menyalahgunakan Kewenangan untuk Menguntungkan Diri Sendiri dan Dapat Merugikan Keuangan Negara adalah Korupsi
Pasal 3 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Rumusan korupsi yang ada pada Pasal 3 tersebut pertama kali termuat dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 1971. Perbedaan rumusan terletak pada masuknya kata “dapat” sebelum unsur “merugikan keuangan/perekonomian negara” pada UU No. 31 Tahun 1999. Sampai dengan saat ini, pasal ini termasuk yang paling banyak digunakan untuk memidana koruptor. Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal ini, harus memenuhi unsur-unsur:
1. Setiap orang;
2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
4. Yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
5. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Demikian uraian pasal 2 dan 3 sebagai salah satu pengelompok tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam artikel pengertian korupsi sebelumnya.
Sumber : KPK (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi)