Hukum Mencukur Alis, Bolehkah?
Hukum Mencukur Alis, boleh atau bagaimana?. Adalah wajar perempuan ingin lebih cantik. Banyak wanita menginginkan alis yang tebal. Ada yang rela mencukur alisnya yang tipis dan mentato atau menebalkannya dengan pensil alis supaya kelihatan tebal. Mencukur alis barangkali sudah menjadi salah satu standar kecantikan perempuan saat ini.
Islam tidak melarang tampil indah dan cantik. Namun, caranya harus juga sesuai dengan aturan Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? Supaya cantiknya tersebut merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri Abu Ishak waktu itu masih gadis yang cantik jelita. Kemudian dia bertanya kepada
Aisyah: 'Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin'.
Riwayat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi. Beliau mengatakan bahwa jawaban Aisyah kepada isterinya Abu Ishak itu berarti wanita boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka untuk menghilangkan kejelekan seperti jerawat, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, beliau menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas'ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun'Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir berpendapat bahwa an-namisah adalah orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada daerah muka dengan tidak menggunakan alat pencabut. Ibnu Hajar mengatakan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut bulu. Sementara Abu Daud, mengatakan bahwa an-namisah adalah orang yang mencabut bulu di muka atau mencukurnya hingga kelihatan halus. Berdasarkan hal ini, an-namisah itu mencakup baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik menggunakan alat ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut digunakan kata 'Allah melaknat’. Adanya kata laknat menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu dipahami oleh mayoritas ahli fikih sebagai merubah ciptaan Allah seperti disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: " ... dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata" (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yang mengatakan bila alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk merapikan sekadarnya.
Harus diperhatikan bahwa tato itu dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: "Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu juga, Abu Al-Hushain Al-Haitsam, dia menuturkan, aku pernah mendengar Abu Raihanah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, membuat tato, mencabut alis... sampai pada sabdanya, berkumpulnya dua orang wanita dalam satu kain tanpa hijab. " (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato hukumnya haram. Jadi, silahkan cantik, tetapi dengan cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang karena keindahan alis, sementara hal tersebut menjadikan Allah murka pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.
Islam tidak melarang tampil indah dan cantik. Namun, caranya harus juga sesuai dengan aturan Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? Supaya cantiknya tersebut merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini sudah dilakukan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri Abu Ishak waktu itu masih gadis yang cantik jelita. Kemudian dia bertanya kepada
Aisyah: 'Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?'Maka jawab Aisyah: 'Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin'.
Riwayat ini dijelaskan oleh Imam Nawawi. Beliau mengatakan bahwa jawaban Aisyah kepada isterinya Abu Ishak itu berarti wanita boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat muka untuk menghilangkan kejelekan seperti jerawat, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, beliau menegaskan bahwa hal ini tidak berarti boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas'ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: "Allah melaknat wanita yang membuat tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan wanita yang meminta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang mereka semua mengubah ciptaan Allah." (Muttafaqun'Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir berpendapat bahwa an-namisah adalah orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada daerah muka dengan tidak menggunakan alat pencabut. Ibnu Hajar mengatakan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut bulu. Sementara Abu Daud, mengatakan bahwa an-namisah adalah orang yang mencabut bulu di muka atau mencukurnya hingga kelihatan halus. Berdasarkan hal ini, an-namisah itu mencakup baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik menggunakan alat ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut digunakan kata 'Allah melaknat’. Adanya kata laknat menunjukkan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu dipahami oleh mayoritas ahli fikih sebagai merubah ciptaan Allah seperti disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: " ... dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merobahnya". Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata" (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada 'merubah ciptaan Allah', Ada sebagian ulama yang mengatakan bila alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak teratur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk merapikan sekadarnya.
Harus diperhatikan bahwa tato itu dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: "Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato." (HR. Nasa'i). Begitu juga, Abu Al-Hushain Al-Haitsam, dia menuturkan, aku pernah mendengar Abu Raihanah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, membuat tato, mencabut alis... sampai pada sabdanya, berkumpulnya dua orang wanita dalam satu kain tanpa hijab. " (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, apalagi diganti dengan tato hukumnya haram. Jadi, silahkan cantik, tetapi dengan cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang karena keindahan alis, sementara hal tersebut menjadikan Allah murka pada kita. Na'udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.