Perbedaan Definisi Perbankan Syariah dan Konvensional

Tentu saja ada perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Pada artikel sebelumnya, kita telah menguraikan
pengertian bank syariah secara terpisah dalam blog ini. Secara sederhana bank
syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada
syariat Islam, mempunyai sistem operasi tidak mengandalkan pada
bunga (riba). Sedangkan bank konvensional definisinya adalah bank yang melaksanakan usahanya
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Untuk
dapat mengetahui atau mengidentifikasi mana bank syariah dan mana bank
konvensional maka kita harus mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya.
Berikut ini kami uraikan perbedaan dari 5 aspek sehingga kita dapat mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional.

    Perbedaan Pengertian Perbankan Syariah dan Konvensional
  1. Falsafah. Bank syariah
    dalam falsafah yang dianutnya tidak melaksanakan sistem bunga dalam
    seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru adalah
    kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
    terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk
    menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli
    serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian
    sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah
    diperbolehkan asal tidak mengandung unsur riba (bunga uang).

  2. Konsep Mengelola
    Dana Nasabah.
    Dalam sistem bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
    maupun investasi. Cara ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional
    dimana deposito adalah usaha untuk membungakan uang. Konsep dana titipan
    berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat
    memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
    tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
    yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama
    atau titipan maka bank dapat saja tidak memberi imbal hasil. Sedangkan
    jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka terdapat pula risiko untuk
    menerima kerugian, maka baik nasabah maupun pihak bank sama-sama saling
    berbagi keuntungan maupun risiko. Sehingga sistem bagi hasil membuat besar
    kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya
    keuntungan bank syariah tersebut. Semakin besar keuntungan bank syariah
    semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional,
    dimana keuntungan tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli
    berapapun jumlah keuntungan dari bank konvensional, nasabah dibayar hanya
    sejumlah persentase dari dana yang disimpannya.

  3. Kewajiban
    Mengelola Zakat.
    Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib
    membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan
    mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
    bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah).

  4. Struktur
    Organisasi.
    Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan
    Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar
    selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan
    Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing
    lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang
    bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada
    lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan
    untuk memberikan sangsi.

  5. Keuntungan Bagi
    Nasabah.
    Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah
    membayar bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bagi hasil ini
    ditetapkan dengan suatu angka rasio bagi hasil (nisbah). Rasio ditentukan
    di awal, misalnya disepakati porsinya 60:40, berarti 60% didistribusikan
    kepada nasabah dan 40% untuk pihak bank.



Demikian
aspek-aspek perbedaan bank syariah dan bank konvensial. Untuk memahami lebih jauh tentang definisi bank syariah dapat dibaca pada artikel pengertian bank syariah dan juga dapat membaca aspek
lainnya yang berhubungan dengan bank syariah di related post blog
ini. See you at the next articles..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel