Perbedaan Definisi Perbankan Syariah dan Konvensional
Tentu saja ada perbedaan bank syariah dan bank konvensional. Pada artikel sebelumnya, kita telah menguraikan
pengertian bank syariah secara terpisah dalam blog ini. Secara sederhana bank
syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada
syariat Islam, mempunyai sistem operasi tidak mengandalkan pada
bunga (riba). Sedangkan bank konvensional definisinya adalah bank yang melaksanakan usahanya
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Untuk
dapat mengetahui atau mengidentifikasi mana bank syariah dan mana bank
konvensional maka kita harus mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya.
Berikut ini kami uraikan perbedaan dari 5 aspek sehingga kita dapat mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
Demikian
aspek-aspek perbedaan bank syariah dan bank konvensial. Untuk memahami lebih jauh tentang definisi bank syariah dapat dibaca pada artikel pengertian bank syariah dan juga dapat membaca aspek
lainnya yang berhubungan dengan bank syariah di related post blog
ini. See you at the next articles..
pengertian bank syariah secara terpisah dalam blog ini. Secara sederhana bank
syariah dapat didefinisikan sebagai sebuah lembaga perbankan yang pada prinsipnya berpegang pada
syariat Islam, mempunyai sistem operasi tidak mengandalkan pada
bunga (riba). Sedangkan bank konvensional definisinya adalah bank yang melaksanakan usahanya
secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Untuk
dapat mengetahui atau mengidentifikasi mana bank syariah dan mana bank
konvensional maka kita harus mengetahui perbedaan mendasar antara keduanya.
Berikut ini kami uraikan perbedaan dari 5 aspek sehingga kita dapat mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional.
- Falsafah. Bank syariah
dalam falsafah yang dianutnya tidak melaksanakan sistem bunga dalam
seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru adalah
kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam
terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk
menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli
serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian
sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah
diperbolehkan asal tidak mengandung unsur riba (bunga uang). - Konsep Mengelola
Dana Nasabah.
Dalam sistem bank syariah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan
maupun investasi. Cara ini berbeda dengan deposito pada bank konvensional
dimana deposito adalah usaha untuk membungakan uang. Konsep dana titipan
berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat
memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang
tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi
yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama
atau titipan maka bank dapat saja tidak memberi imbal hasil. Sedangkan
jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka terdapat pula risiko untuk
menerima kerugian, maka baik nasabah maupun pihak bank sama-sama saling
berbagi keuntungan maupun risiko. Sehingga sistem bagi hasil membuat besar
kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya
keuntungan bank syariah tersebut. Semakin besar keuntungan bank syariah
semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional,
dimana keuntungan tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli
berapapun jumlah keuntungan dari bank konvensional, nasabah dibayar hanya
sejumlah persentase dari dana yang disimpannya. - Kewajiban
Mengelola Zakat.
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib
membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan
mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (Zakat, Infaq, Sedekah). - Struktur
Organisasi.
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan
Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar
selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan
Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing
lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang
bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada
lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan
untuk memberikan sangsi. - Keuntungan Bagi
Nasabah.
Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah
membayar bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan. Bagi hasil ini
ditetapkan dengan suatu angka rasio bagi hasil (nisbah). Rasio ditentukan
di awal, misalnya disepakati porsinya 60:40, berarti 60% didistribusikan
kepada nasabah dan 40% untuk pihak bank.
Demikian
aspek-aspek perbedaan bank syariah dan bank konvensial. Untuk memahami lebih jauh tentang definisi bank syariah dapat dibaca pada artikel pengertian bank syariah dan juga dapat membaca aspek
lainnya yang berhubungan dengan bank syariah di related post blog
ini. See you at the next articles..