Jenis-Jenis Bank di Indonesia
Sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada pengertian bank, dapat diketahui bahwa ada Jenis-Jenis Bank dapat dibagi ke dalam dua kategori, yaitu:
1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha
Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis yaitu:
Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum dapat rnengkhususkan diri dalam melaksanakan aktivitas tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada aktivitas tertentu. Meskipun jenisnya dibatasi hanya kepada bank umum dan BPR, namun bank umum boleh saja terlibat dalam bidang dan jenis aktivitas lain tanpa harus terikat dengan satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih aktivitas-aktivitas perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin tambahan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan aktivitas lainnya, sementara aktivitas yang terlarang bagi bank umum adalah:
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah (UU No. 21/2008 memakai istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dalam aktivitasnya tidak memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukannya ialah menghimpun dana dan menyalurkan dana, sedangkan aktivitas yang terlarang bagi BPR adalah seperti:
Dari kedua bentuk aktivitas bank umum dan bank perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran, aktivitas dalam mata uang asing, serta penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit tunggakan. Bagi bank umum, itu semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama sekali. Untuk melakukan usaha pengasuransian, kedua-duanya (bank umum dan bank perkreditan rakyat) sama-sama tidak dibolehkan.
2. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar
Dilihat dari sisi target pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank dapat digolongkan menjadi tiga yakni:
Demikian uraian jenis jenis bank di Indonesia. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat membaca sumber rujukan tulisan ini dari dua referensi berikut.
1. Jenis Jenis Bank Menurut Aktivitas Bidang Usaha
Setelah berlakunya UU No.7/1992, jenis bank yang diakui secara resmi di Indonesia hanya terdiri dari dua jenis yaitu:
- Bank Umum, dan
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dalam Pasal 5 ayat 2 dinyatakan bahwa Bank Umum dapat rnengkhususkan diri dalam melaksanakan aktivitas tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada aktivitas tertentu. Meskipun jenisnya dibatasi hanya kepada bank umum dan BPR, namun bank umum boleh saja terlibat dalam bidang dan jenis aktivitas lain tanpa harus terikat dengan satu aspek saja. Menyederhanakan jenis bank diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih aktivitas-aktivitas perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing-masing tanpa perlu disulitkan dengan izin tambahan.
Sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 10/1998, Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam aktivitasnya memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukan oleh bank umum adalah; menghimpun dana, menyalurkan dana, dan aktivitas lainnya, sementara aktivitas yang terlarang bagi bank umum adalah:
- Melakukan penyertaan modal, kecuali kepada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan yang menyertakan modal, untuk mengantisipasi kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan aktivitas pengasuransian.
- Melakukan yang lain di luar aktivitas usaha sebagaimana diuraikan di atas.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah (UU No. 21/2008 memakai istilah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dalam aktivitasnya tidak memberikan pelayanan dalam urusan pembayaran. Adapun aktivitas-aktivitas yang dapat dilakukannya ialah menghimpun dana dan menyalurkan dana, sedangkan aktivitas yang terlarang bagi BPR adalah seperti:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran.
- Melakukan aktivitas dalam mata uang asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan aktivitas pengangsuransian.
- Melakukan lain di luar aktivitas sebagaimana dimaksud di atas.
Dari kedua bentuk aktivitas bank umum dan bank perkreditan rakyat di atas, terlihat perbedaan mendasar di antara keduanya yaitu dalam hal penghimpunan dana secara giro dan ikut serta dalam urusan pembayaran, aktivitas dalam mata uang asing, serta penyertaan modal kepada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit tunggakan. Bagi bank umum, itu semua dibolehkan sementara bagi bank perkreditan rakyat tidak dibolehkan sama sekali. Untuk melakukan usaha pengasuransian, kedua-duanya (bank umum dan bank perkreditan rakyat) sama-sama tidak dibolehkan.
2. Jenis-Jenis Bank Menurut Target Pasar
Dilihat dari sisi target pasar, dalam bentuk fokus pelayanan dan transaksinya terhadap penabung, maka jenis bank dapat digolongkan menjadi tiga yakni:
- Retail Bank (bank dalam layanan berskala kecil); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung individual, perusahaan, dan lembaga lain yang berskala kecil. Dalam usahanya, pelayanan kredit yang diberikan sekitar Rp. 20 juta, walaupun angka ini tidaklah tetap.
- Corporate Bank (bank dalam layanan berskala besar); Bank jenis ini memfokuskan layanan dan transaksinya kepada penabung-penabung yang berskala besar, seperti dalam bentuk perusahaan. Walaupun demikian, dalam usahanya sering membawa akibat berupa layanan yang harus diberikan kepada pegawai, direksi, dan komisaris dari perusahaan tersebut secara pribadi, dengan aturan untuk menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pemegang saham perusahaan.
- Retail-Corporate Bank (bank dalam layanan kecil/besar); Bank jenis ini tidak memfokuskan layanan dan transaksinya kepada kedua-dua jenis penabung di atas. Bank jenis ini memandang bahwa potensi pasar, baik ritel maupun perusahaan, harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan keuntungan, meskipun terdapat kemungkinan penurunan kemampuan. Begitu juga apabila disebabkan perubahan keadaan pasar, penggantian pengelola, bahkan juga dipengaruhi adanya program-program tertentu dari pemerintah untuk dijalankan bank tersebut.
Demikian uraian jenis jenis bank di Indonesia. Untuk penjelasan lebih lanjut dapat membaca sumber rujukan tulisan ini dari dua referensi berikut.
- Triandaru, Sigit. Dkk. (2006), Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
- Syukri Iska (2012), Sistem Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta: Fajar Media Press