Pengertian Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Ada sejumlah pengertian hukum bisnis menurut para ahli yang dapat diketahui. Memang, hukum bisnis (bussines law) lebih banyak dipergunakan saat ini, walaupun ada istilah lain yang memiliki kemiripan seperti Hukum Dagang (trade law), hukum perniagaan (commercial law) dan hukum ekonomi (economic law).
Istilah-istilah yang seringkali dipadankan dengan hukum bisnis tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, seperti: perseroan terbatas, pasar modal, kontrak bisnis, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi dan hak atas kekayaan intelektual. Pahami lebih lanjut tentang bisnis dengan membaca pengertian bisnis menurut para ahli.
Karena itu, berikut ini kami uraikan beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli :
Dari ketiga pengertian hukum bisnis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Hukum bisnis dalam literatur hukum islam dapat dipadankan dengan hubungan antara manusia yang merupakan bagian dari muamalah dimana prinsip syariah dalam bidang muamalah adalah boleh, kecuali ada ketentuan syariat yang melarangnya. Ini artinya, selama dalil tidak ada yang melarang suatu kreasi jenis muamalah, maka itu dibolehkan. Kaidah-kaidah umum yang diperhatikan dalam hukum bisnis yang dikaitkan dengan hukum islam yakni :
Penjelasan lengkap tentang kaidah-kaidah ini dapat dibaca pada buku “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam” yang ditulis oleh H. Nasroen Haroen, Penerbit Yayasan Kalimah Ciputat Tahun 2000, halaman 20-23.
Demikian pengertian hukum bisnis menurut para ahli dan penjelasan singkat tentang hukum bisnis dalam kaitannya dengan hukum islam. Semoga bermanfaat.
Istilah-istilah yang seringkali dipadankan dengan hukum bisnis tersebut hanya melingkupi topik-topik yang terdapat dalam Kitab undang-undang Hukum dagang (KUHD) saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur atau tidak lagi diatur dalam KUHD, seperti: perseroan terbatas, pasar modal, kontrak bisnis, merger dan akuisisi, perkreditan, asuransi dan hak atas kekayaan intelektual. Pahami lebih lanjut tentang bisnis dengan membaca pengertian bisnis menurut para ahli.
Karena itu, berikut ini kami uraikan beberapa pengertian hukum bisnis menurut para ahli :
- Menurut Munir Fuady : Hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para enterpreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
- Menurut Abdul R.Saliman, dkk : Hukum Bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.
- Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum : Hukum bisnis adalah seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari ketiga pengertian hukum bisnis tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum bisnis merupakan suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari entepreneur dalam resiko dan usaha tertentu dengan motif mendapatkan keuntungan tertentu pula.
Hukum bisnis dalam literatur hukum islam dapat dipadankan dengan hubungan antara manusia yang merupakan bagian dari muamalah dimana prinsip syariah dalam bidang muamalah adalah boleh, kecuali ada ketentuan syariat yang melarangnya. Ini artinya, selama dalil tidak ada yang melarang suatu kreasi jenis muamalah, maka itu dibolehkan. Kaidah-kaidah umum yang diperhatikan dalam hukum bisnis yang dikaitkan dengan hukum islam yakni :
- Seluruh tindakan manusia tidak terlepas dari nilai-nilai Ketuhanan sesuai dengan Firman Allah dalam Al Qur’an diantaranya QS. Adz-Dzariyah:51 dan Al-Qashash ayat 77.
- Seluruh tindakan manusia tidak terlepas dari nilai-nilai kemanusiaan dan dilakukan dengan mengetengahkan akhlak yang terpuji, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
- Melakukan perimbangan atas kemaslahatan pribadi dan kemaslahatan masyarakat.
- Menegakkan prinsip-prinsip kesamaan hak dan kewajiban di antara sesama manusia.
- Seluruh yang kotor dan keji adalah haram, baik berupa perbuatan, perkataanseperti penipuan, spekulasi, manipulasi, eksploitasi antar sesama manusia, penimbunan barang oleh pedagang dengan tujuan agar komoditi menipis di pasar dan harga melonjak, kecurangan-kecurangan, maupun kaitannya dengan materi yang diharamkan.
- Seluruh yang baik dihalalkan sesuai dengan firman Allah pada Surah Al- Maidah Ayat 5 yang artinya : ”........pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik...”
Penjelasan lengkap tentang kaidah-kaidah ini dapat dibaca pada buku “Perdagangan Saham di Bursa Efek, Tinjauan Hukum Islam” yang ditulis oleh H. Nasroen Haroen, Penerbit Yayasan Kalimah Ciputat Tahun 2000, halaman 20-23.
Demikian pengertian hukum bisnis menurut para ahli dan penjelasan singkat tentang hukum bisnis dalam kaitannya dengan hukum islam. Semoga bermanfaat.