Pengertian Hukum Islam Menurut Rifyal Ka’bah
Menjelaskan pengertian hukum islam dengan memahami rangkaian kata yang membangunnya yakni kata Hukum dan Islam. Kata-kata Hukum Islam dalam khazanah fiqh Islam dan dalam Al Quran dan sunnah tidak ditemui.
Hukum Islam hanya dikenal dalam bahasa Indonesia, sudah terpakai dan familiar. Untuk memahami pengertian Hukum Islam perlu diketahui terlebih dahulu pengertian hukum secara sederhana, yaitu:
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila dikaitkan dengan definisi hukum ini dengan Islam atau syara’, maka Hukum Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah, 2004 : 2).
Pengertian hukum Islam dalam konteks sistem hukum Islam adalah berkisar tentang kaidah yang dikenal dengan ahkamul khomsah (lima penggolongan hukum). Ahkamul khomsah tersebut meliputi hukum haram, wajib, mubah, makruh dan sunah. Penggolongan kategori hukum tersebut lebih sering dipakai dalam terminologi fiqh Islam. Mislanya hukum sholat 5 waktu adalah wajib, sedangkan hukum sholat dhuha adalah sunah. Hanya saja, pengertian hukum Islam yang diangkat ini tidak terbatas pada ahkamul khomsah seperti contoh di atas semata.akan tetapi yang dimaksud hukum Islam adalah sebuah sinonim dari istilah hukum syariat, hukum syara’ atau syariat Islam. Pengertian hukum Islam sejajar dengan hukum umum. Dalam konteks hukum perdata, maka hukum Islam sejajar dengan hukum pedata tersebut. Dalam konteks hukum pidana, administrasi negara, tata negara dan yang lainnya, maka hukum islam dalam hal ini adalah sejajar dengan istilah atau pengertian tersebut.
Dalam konteks hukum Islam yang bermakna luas tersebut yang terwakili dalam istilah hukum syariat Islam, oleh Rifyal Ka’bah disebutkan bahwa syariat Islam mempunyai tiga pengertian. Pertama, sebagai keseluruhan agama yang dibawa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua, keseluruhan nushush (teks -teks) Quran dan Sunnah yang merupakan nilai-nilai hukum y ang berasal dari wahyu Allah. Ketiga, pemahaman para ahlli terhadap hukum yang berasal dari wahyu Allah dan hasil ijtihad yang berpedoman pada wahyu (Rifyal Ka’bah, 2004 : 4) .
Dalam kebanyakan referensi asing dikenal istilah “Islamic law ” yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam, Islamic law disini bermakna keseluruhan kitab Allah SWT yang mengatur kehidupan setiap muslim dari segala aspeknya. Muhammad syah di dalam bukunya mengutip pendapat dari Hasbi memberi definisi hukum Islam dengan sebagai koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syariat atas kebutuhan masyarakat (Rifyal Ka’bah, 2004 : 8).
Sampai saat ini tidak ada sarjana yang dapat mendefinisikan hukum secara tepat, jika hukum diartikan sebagai seperangkat aturan maka bila hukum dihubungkan dengan dengan Islam atau syara maka pengertian hukum Islam berarti : seperangkat aturan berasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah , 2004 : 8)
Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul menjelaskan bahwa peraturan itu digali daridan berdasarkan kepada wahyu Allah SWT dan sunnah rasul atau yang lebih popular disebut dengan syari’at.
Kata-kata tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum peraturan ters ebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunnah nabi tersebut yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah SWT dengan demikian hukum Islam menurut ta ’rif ini mencakup hukum syara dan hukum fiqh karena arti syara dan fiqh terkandung didalamnya.
Secara umum, maka pengertian hukum Islam adalah segala hukum yang berasal dari sang Pembuat hukum atau syari (pembuat aturan) yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW. Sedangkan dalam pengertian syariat Islam yang ketiga, dapat disimpulkan bahwa pengertian tersebut adalah pengertian syariat islam secara sempit yang berarti pemahaman fiqh oleh para ulama fiqh (Rifyal Ka’bah, 2004: 4).
Dapat disimpulkan bahwa antara syariah Islam dan fiqh terletak perbedaan yang mendasar. Syariat Islam dipahami sebagai aturan yang disepakati bersama oleh Al Quran dan As Sunnah sedangkan fiqh adalah pemahaman ulama terhadap syariat tertentu. Sehingga dalam pengertian fiqh, maka telah lazim muncul istilah madzhab atau kelompok, seperti madzhab Syafii, Hambali, dan sebagainya (Rifyal Ka’bah, 2004:43). Syariat Islam tidak mengenal madzhab tetapi hanya mengenal satu pemahaman saja, seperti pemahaman bahwa Syariat islam hukum wajib untuk shalat adalah 5 waktu, bahwa mencuri hukumannya adalah potongan tangan dan seterusnya. Tidak ada dan tidak boleh ada pemahaman bahwa shalat 5 waktu itu sunnah dan hukuman dari mencuri adalah dibunuh. Sedangkan wilayah fiqh, tergambarkan dalam contoh semisal bagaimana aturan shalat yang benar.
Demikian uraian pengertian hukum islam menurut Rifyal Ka’bah. Artikel yang berkaitan dengan ini adalah asas-asas hukum islam.
Hukum Islam hanya dikenal dalam bahasa Indonesia, sudah terpakai dan familiar. Untuk memahami pengertian Hukum Islam perlu diketahui terlebih dahulu pengertian hukum secara sederhana, yaitu:
Hukum Islam adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat seluruh anggotanya. Bila dikaitkan dengan definisi hukum ini dengan Islam atau syara’, maka Hukum Islam berarti seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah, 2004 : 2).
Pengertian hukum Islam dalam konteks sistem hukum Islam adalah berkisar tentang kaidah yang dikenal dengan ahkamul khomsah (lima penggolongan hukum). Ahkamul khomsah tersebut meliputi hukum haram, wajib, mubah, makruh dan sunah. Penggolongan kategori hukum tersebut lebih sering dipakai dalam terminologi fiqh Islam. Mislanya hukum sholat 5 waktu adalah wajib, sedangkan hukum sholat dhuha adalah sunah. Hanya saja, pengertian hukum Islam yang diangkat ini tidak terbatas pada ahkamul khomsah seperti contoh di atas semata.akan tetapi yang dimaksud hukum Islam adalah sebuah sinonim dari istilah hukum syariat, hukum syara’ atau syariat Islam. Pengertian hukum Islam sejajar dengan hukum umum. Dalam konteks hukum perdata, maka hukum Islam sejajar dengan hukum pedata tersebut. Dalam konteks hukum pidana, administrasi negara, tata negara dan yang lainnya, maka hukum islam dalam hal ini adalah sejajar dengan istilah atau pengertian tersebut.
Dalam konteks hukum Islam yang bermakna luas tersebut yang terwakili dalam istilah hukum syariat Islam, oleh Rifyal Ka’bah disebutkan bahwa syariat Islam mempunyai tiga pengertian. Pertama, sebagai keseluruhan agama yang dibawa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Kedua, keseluruhan nushush (teks -teks) Quran dan Sunnah yang merupakan nilai-nilai hukum y ang berasal dari wahyu Allah. Ketiga, pemahaman para ahlli terhadap hukum yang berasal dari wahyu Allah dan hasil ijtihad yang berpedoman pada wahyu (Rifyal Ka’bah, 2004 : 4) .
Dalam kebanyakan referensi asing dikenal istilah “Islamic law ” yang secara harfiah dapat disebut hukum Islam, Islamic law disini bermakna keseluruhan kitab Allah SWT yang mengatur kehidupan setiap muslim dari segala aspeknya. Muhammad syah di dalam bukunya mengutip pendapat dari Hasbi memberi definisi hukum Islam dengan sebagai koleksi daya upaya para ahli hukum untuk menetapkan syariat atas kebutuhan masyarakat (Rifyal Ka’bah, 2004 : 8).
Sampai saat ini tidak ada sarjana yang dapat mendefinisikan hukum secara tepat, jika hukum diartikan sebagai seperangkat aturan maka bila hukum dihubungkan dengan dengan Islam atau syara maka pengertian hukum Islam berarti : seperangkat aturan berasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua umat yang beragama Islam (Rifyal Ka’bah , 2004 : 8)
Kata seperangkat peraturan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam itu adalah peraturan yang dirumuskan secara terperinci yang mempunyai kekuatan mengikat. Kata berdasarkan wahyu Allah SWT dan sunnah rasul menjelaskan bahwa peraturan itu digali daridan berdasarkan kepada wahyu Allah SWT dan sunnah rasul atau yang lebih popular disebut dengan syari’at.
Kata-kata tingkah laku mukallaf berarti bahwa hukum Islam mengatur tindakan lahir dari manusia yang telah dikenai hukum peraturan ters ebut berlaku dan mempunyai kekuatan terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran wahyu dan sunnah nabi tersebut yang dimaksud dalam hal ini adalah umat Islam. Sehingga secara sederhana dapat dikatakan bahwa hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan wahyu Allah SWT dengan demikian hukum Islam menurut ta ’rif ini mencakup hukum syara dan hukum fiqh karena arti syara dan fiqh terkandung didalamnya.
Secara umum, maka pengertian hukum Islam adalah segala hukum yang berasal dari sang Pembuat hukum atau syari (pembuat aturan) yaitu Allah SWT dan Muhammad SAW. Sedangkan dalam pengertian syariat Islam yang ketiga, dapat disimpulkan bahwa pengertian tersebut adalah pengertian syariat islam secara sempit yang berarti pemahaman fiqh oleh para ulama fiqh (Rifyal Ka’bah, 2004: 4).
Dapat disimpulkan bahwa antara syariah Islam dan fiqh terletak perbedaan yang mendasar. Syariat Islam dipahami sebagai aturan yang disepakati bersama oleh Al Quran dan As Sunnah sedangkan fiqh adalah pemahaman ulama terhadap syariat tertentu. Sehingga dalam pengertian fiqh, maka telah lazim muncul istilah madzhab atau kelompok, seperti madzhab Syafii, Hambali, dan sebagainya (Rifyal Ka’bah, 2004:43). Syariat Islam tidak mengenal madzhab tetapi hanya mengenal satu pemahaman saja, seperti pemahaman bahwa Syariat islam hukum wajib untuk shalat adalah 5 waktu, bahwa mencuri hukumannya adalah potongan tangan dan seterusnya. Tidak ada dan tidak boleh ada pemahaman bahwa shalat 5 waktu itu sunnah dan hukuman dari mencuri adalah dibunuh. Sedangkan wilayah fiqh, tergambarkan dalam contoh semisal bagaimana aturan shalat yang benar.
Demikian uraian pengertian hukum islam menurut Rifyal Ka’bah. Artikel yang berkaitan dengan ini adalah asas-asas hukum islam.