Apa itu Bank Syariah?
Apa itu Bank Syariah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan yang menjelaskan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Dalam operasionalnya, bank syariah harus mengikuti dan atau berpedoman kepada praktik-praktik usaha yang di lakukan di zaman Rasulullah, Bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya tetapi tidak dilarang oleh para ulama atau cendekiawan muslim yang tidak menyimpang dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Baca Juga
Perbankan syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang dalam semua bentuk transaksi. Bank syariah sebagai bank berdasarkan prinsip syariah wajib memposisikan diri sebagai suri tauladan (uswatun khasanah) dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktivitas ekonomi. Secara filosofis bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Suatu hal yang sangat menggembirakan bahwa belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk mengganti sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang sesuai dengan etika Islam (Muhammad, 2005).
Demikian beberapa penjelasan untuk menjawab pertanyaan apa itu bank syariah. Simak contoh bank syariah di artikel contoh bank syariah di Indonesia. Semoga membantu untuk memahami tentang apa itu bank syariah.