Penjelasan Pengertian Demokrasi Ekonomi
Pengertian demokrasi ekonomi terkait erat dengan definisi atau pengertian kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Istilah kedaulatan rakyat itu sendiri biasa dikembangkan oleh para ilmuwan sebagai konsep filsafat hukum dan filsafat politik.
Istilah kedaulatan rakyat itu lebih sering digunakan dalam studi ilmu hukum ketimbang dalam ilmu politik. Hanya saja, pengertian teknis keduanya sama saja, yaitu berhubungan dengan prinsip kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Namun, terlepas dari adanya pendelegasian kewenangan dari rakyat yang berdaulat kepada para delegasi rakyat, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun judikatif itu, makna kedaulatan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi menurut sistem demokrasi politik dan demokrasi ekonomi itu tidak dapat dikurangi dengan dalih kewenangan rakyat sudah diserahkan kepada para pejabat. Dalam konteks bernegara, kedaulatan rakyat itu bersifat ‘relatif mutlak’, meskipun harus diberi makna yang terbatas sebagai perwujudan ke-Maha-Kuasaan Allah sebagaimana diakui dalam Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945. Sebagai konsekwensi tauhid, yaitu keimanan bangsa Indonesia kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka setiap manusia Indonesia dipahami sebagai Khalifah Tuhan di atas muka bumi yang memiliki kuasa mengolah dan mengelola alam kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran bersama berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana dirumuskan pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Baca Juga
Demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia tersebut mengandung ciri-ciri positif yakni:
- Perekonomian diimplementasikan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
- Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki dan memiliki hak pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan berdasarkan batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
- Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
- Fakir miskin maupun anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Sebaliknya, ciri negatif sistem perekonomian Indonesia yang harus dihindari berdasarkan pemahaman demokrasi ekonomi pancasila yakni:
- Sistem
etatisme, yaitu sistem dimana negara beserta aparatur ekonomi bersifat
dominan, mendesak dan mematikan potensi, serta daya kreasi unit ekonomi
di luar sektor negara. - Sistem free fight liberalism, adalah sistem yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain.
- Monopoli, yang merupakan pemusatan kekuasaan ekonomi pada satu kelompok.
Demikian uraian pengertian demokrasi ekonomi dan ciri-ciri penerapannya di Indonesia yang menganut demokrasi pancasila atau demokrasi ekonomi pancasila.